Lampu Rem Menyilaukan, Denda Rp 500 Ribu

Anonymous writes “VIVAnews – Banyak pengendara motor dan mobil yang menggunakan aksesoris kendaraan dengan lampu yang menyilaukan. Polisi akan menindak tegas pengendara motor yang menggunakan aksesoris ini.

Biasanya pemilik kendaraan mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan. Lampu tranparan itu membuat silau dan membahayakan pengendara di belakangnya.

“Polisi menilang dengan denda maksimal Rp. 500 ribu,” kata Ajun Komisari Polisi Mujiana, Perwira Siaga, Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu, 28 April 2010.

Mujiana mengatakan, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, disebutkan jika kendaraan bermotor dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan, yakni bumper tanduk dan lampu menyilaukan melanggar pasal 279 jo 58 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Mujiana menjelaskan, TMC sering menerima keluhan dari masyarakat perihal pelanggaran tentang lampu motor menyilaukan pengendara di belakangnya.

Kata Mujiana, pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yang mana lampu depan kendaraan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi pengelihatan jalan ke depan.

Sedangkan lampu belakang memang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.

~ oleh arahmannh pada April 30, 2010.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.